Trading Forex Online Menurut Islam Hukumnya Haram ?


Oleh : AYIP BUNYAMIN

Pada kesempatan ini kita akan mengkaji mengenai halal atau haramnya perdagangan / trading forex online dalam pandangan Islam seperti yang banyak dipertanyakan di media. Trading forex online yang dimaksud pada tulisan ini adalah forex yang diperdagangkan secara online.

Forex berasal dari kata "Foreign Exchange" yang berarti pertukaran mata uang asing. Forex yang dimaksud dalam tulisan ini adalah mata uang (valas) yang dipertukarkan berdasarkan pasangan-pasangannya (pairs) secara online. Pasangan-pasangan (pairs) itu berupa EUR/USD, GBP/USD, EUR/GBP, USD/JPY dan seterusnya.

Perdebatan mengenai halal atau haramnya trading forex online, sebagian sudah terselesaikan berkat keluarnya Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), namun dalam fatwa tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai trading forex online. Fatwa tersebut hanya menyebutkan trading forex secara umum, berikut kutipan fatwanya :
"Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai."
Pada poin no.1, MUI memfatwakan bahwa transaksi jual beli mata uang boleh dilakukan kalau tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Dengan kata lain, transaksi jual beli mata uang hukumnya menjadi haram (tidak boleh) apabila dilakukan dengan spekulasi, tebak-tebakan, atau untung-untungan (menebak dengan maksud mencari untung), karena itu termasuk judi.

Pada poin no.2, MUI memfatwakan bahwa transaksi jual beli mata uang boleh dilakukan kalau ada "kebutuhan transaksi" atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Pemahaman tentang "kebutuhan transaksi" pada fatwa tersebut adalah kebutuhan transaksi mu'amalah seperti untuk kebutuhan traveling, ekspor-impor, membayar hutang ke orang asing, dan lain-lain, bukan transaksi yang disengaja untuk mencari keuntungan dari perubahan nilai kurs. Dengan kata lain, kalau transaksi jual beli mata uang dilakukan dengan maksud mencari profit/keuntungan dari perubahan nilai kurs maka hukumnya haram.
Selain itu, madharatnya, jika jual beli mata uang dimaksudkan untuk mencari profit, maka hal ini bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi suatu negara.
Setiap pelaku trading forex online bertujuan untuk mencari profit dari perubahan nilai mata uang, tidak pernah bertujuan simpanan (jaga-jaga), apalagi untuk transaksi mu'amalah.

Dengan memperhatikan poin 1 dan poin 2 dari kutipan Fatwa MUI di atas, maka bisa disimpulkan bahwa trading forex online dalam pandangan Islam hukumnya HARAM.

Alasan Trading Forex Online Hukumnya Haram

Trading forex online hukumnya haram karena prosedur transaksinya sama dengan judi, ada episode ijab kabul menebak/spekulasi, dan diakhir transaksi ada kemungkinan hasilnya nol.

Mari kita bandingkan prosedur transaksi antara tranding forex online dengan judi bola.

Ini prosedur transaksi trading forex online :
  1. Si A menyetor uang yang akan ditradingkan ke rekening trading miliknya yang ada di broker.
  2. Si A menganalisa pasar berdasarkan indikator dan berita yang dimilikinya, lalu menentukan posisi buy atau sell (menebak dengan tujuan agar profit).
  3. Setelah mengambil posisi buy/sell, ada dua kemungkinan saat close yaitu "untung atau rugi".
  4. Kalau rugi, maka uangnya yang ditransaksikan hilang.

Ini prosedur transaksi judi, misalnya judi bola :
  1. Si A menyetor uang yang akan dipertaruhkan ke bandar.
  2. Si A menganalisa para pemain yang akan bertanding berdasarkan performa dan berita yang dimilikinya, apakah pemain inti tampil semua, apakah ada pemain inti yang cedera dan sebagainya, lalu menentukan posisi taruhan menang atau kalah (menebak dengan tujuan agar untung).
  3. Setelah mengambil posisi menang/kalah, ada dua kemungkinan saat usai pertandingan yaitu "menang atau kalah".
  4. Kalau kalah, maka uangnya yang ditransaksikan hilang.
Disini terlihat pada prosedur ke-2 ada episode ijab kabul menebak : "buy/sell" (menjatuhkan tebakan diantara dua pilihan : buy atau sell). Walaupun didahului dengan analisa yang mendalam sehingga tebakannya tidak asal tebak, ya tetap saja hasilnya berupa tebakan juga atau spekulasi alias judi karena hasilnya bisa loss atau profit. Selain itu, diakhir transaksi / saat close ada potensi kehilangan uang yang ditransaksikan tanpa ada barterannya.

Coba Tunjukan Prosedur Transaksi yang Halal !

Mari kita bandingkan dengan prosedur transaksi pada perdagangan yang HALAL, baik pada komoditas maupun valas.
Ini prosedur transaksi jual beli komoditas:
  1. Si A ingin membeli kulkas dan si B bersedia menjual kulkasnya dengan harga tertentu, lalu si A dan si B menyepakati harga kulkas.
  2. Terjadi ijab kabul / serah terima kulkas dan uang.
  3. Si A, RELA menyerahkan sejumlah uang untuk medapatkan kulkas yang diinginkannya, dan si B pun RELA menyerahkan kulkas untuk mendapatkan sejumlah uang yang besarnya sesuai harga kesepakatan.
  4. Seusai transaksi, si A mendapat kulkas dan si B mendapat uang dengan ke-RELA-an masing-masing sesuai kesepakatan.

Ini prosedur transaksi jual beli valas :
  1. Si A punya Rupiah dan ingin memiliki Dollar, sedangkan si B punya Dollar dan bersedia melepas dollarnya ke Rupiah dengan kurs tertentu, lalu si A dan si B menyepakati nilai kurs Rupiah terhadap Dollar.
  2. Terjadi ijab kabul / serah terima Rupiah dan Dollar.
  3. Si A, RELA menyerahkan Rupiah untuk medapatkan Dollar yang diinginkannya, dan si B pun RELA menyerahkan Dollar untuk mendapatkan Rupiah yang besarnya sesuai nilai kurs kesepakatan.
  4. Seusai transaksi, si A mendapat Dollar dan si B mendapat Rupiah dengan ke-RELA-an masing-masing sesuai kesepakatan.
Disini terlihat bahwa pada perdagangan yang halal, seluruh transaksinya bebas dari unsur tebakan, dan semua pihak "sama-sama RELA". Demikian juga, diakhir transaksi semua pihak mendapatkan bagiannya, tidak ada yang tangan hampa atau nol.

Bagaimana dengan Money Changer (tempat penukaran uang)? Bukankah penukaran uang dijadikan ladang bisnis?


Bisnis Money Changer (tempat penukaran uang) tidak haram karena profitnya tidak diambil dari fluktuasi nilai kurs, tapi dari selisih nilai jual dan nilai beli mata uang, dimana nilai jual dan nilai beli ini sudah disepakati sebelum transaksi, dan di Money Changer tidak ada tebakan.


Kesimpulan

Trading forex online menurut Islam hukumnya haram, karena :
  1. Pada tranding forex online ada spekulasi atau tebakan untuk mencari untung. Walaupun tebakan itu didahului dengan analisa berdasarkan ilmu dan berita forex, tetapi tetap saja hasilnya berupa tebakan antara pilihan buy atau sell yang sama-sama berpotensi loss atau profit. (Melanggar Fatwa MUI poin 1 pada kutipan di atas.)
  2. Bisnis trading forex online, menjadikan transaksi jual beli mata uangnya sebagai ladang mencari untung dengan memanfaatkan fluktuasi nilai kurs, bukan untuk kebutuhan transaksi mu'amalah. (Melanggar Fatwa MUI poin 2 pada kutipan di atas.)
  3. Trading forex online sebenarnya tidak menganut azas jual beli yang sah menurut Islam, karena di akhir transaksi berpotensi ada pihak yang loss / kehilangan uang yang ditransaksikan tanpa ada barterannya.
  4. Kegiatan trading forex online ini bisa mempengaruhi kestabilan nilai kurs mata uang suatu negara yang berimplikasi pada ketidakstabilan ekonomi negara tersebut, bahkan bisa menjadi krisis ekonomi seperti yang terjadi di Indonesia tahun 1997-1998.
  5. Kegiatan trading forex online adalah mencari untung dengan memilih (kalau tidak mau menebak) antara buy atau sell, dan tidak ada nilai tambah "economic value" yang diberikan dari transaksinya. Value / nilai tambah itu misalnya: saya membeli botol plastik bekas dengan harga Rp200,- lalu botol bekas ini saya ubah menjadi tempat pensil yang indah, kemudian saya jual kembali tempat pensil itu dengan harga Rp500,- jadi saya mendapatkan profit Rp300,- ini imbalan karena saya telah memeberikan nilai tambah pada botol plastik bekas tersebut. Dalam trading forex online, profit dihasilkan bukan dari nilai tambah.
Disclaimer :
Tulisan ini hanya dimaksudkan sebagai pencerahan kepada seluruh Umat Islam dalam khazanah perdagangan / Trading Forex Online. Tidak dimaksudkan mengajak atau melarang Trading Forex Online. Hukum halal dan haram serta penjelasan lain yang disampaikan dalam tulisan ini pun hanya berdasarkan intrerpretasi penulis terhadap dalil/keterangan yang ada dan tidak mengikat bagi siapapun. 




6 Responses to "Trading Forex Online Menurut Islam Hukumnya Haram ?"

  1. sangat setuju kalau tarding itu haram namun banyak orang yg sudah tau tapi tetap mencari pembenaran diatas kesalahan

    ReplyDelete
  2. tolong bantu pemahaman saya tentang perbedaan dibawah ini: 1. kita jual beli valas, membeli di saat murah dan menjualnya di saat mahal. >> ini buka konsep forex bekerja. 2. kita jual beli valas, valas sebagai alat di investasikan ke pasar global (sektor rill) secara live melalui Platform (media) untuk meraih untung atau rugi. >> ini konsep forex bekerja. jadi antara 1 dan 2 tetap berbeda. yang satu tidak ada untung rugi karena tidak berdampingan dgn sektor rill. yang dua ada untung rugi karena di pengaruhi deman & suplay dari sektor rill global. jadi yang ke 2 hampir sama jika saya investasikan modal (uang/duit) saya ke sebuah perusahaan yang bergerak disektor rill (barang atau jasa) untuk mendapat keuntungan pada saat penutupan pasar jadi..???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pembahasan haram hanya pada forex yang dipertukarkan secara online pada broker online, adapun forex yang dipertukarkan secara real seperti pada moneychanger maka hukumnya tidak haram.

      Valas yang diinvestsikan ke sektor real seperti pada saham dan komoditas adalah valas yang digunakan pada jalur yang benar yaitu untuk mu'amalah, jadi tidak haram. Adapun untung atau rugi, itu adalah sifat perdagangan.

      Walloohu a'lam ....

      Delete
    2. Tambahan: Perusahaan tempat kita menanam saham harus perusahaan yang tidak membauat produk atau jasa yang haram

      Delete
  3. Beda spekulasi dengan tidak adalah ilmu yg dimiliki, bila seseorang berdagang buah tanpa ilmu dan mengharap keuntungan juga namanya spekulasi. Untuk trading on line menurut saya mirip dgn distributor on line, dia membeli barang dengan harga murah krn sesuai ilmunya barang tersebut cukup murah dan akan menjualnya diharga yg lebih tinggi supaya dpt untung begitu juga misal tidak memperoleh pembeli maka barang tersebut akan segera dijual rugi agar masih ada modal yg dapat digunakan berdagang selanjutnya...dlm istilah forex bisa di sebut cut loss...bedanya dlm forex on line krn pasar sangat ramai maka selalu ada penawaran untuk menjual dan membeli sehingga kita bisa langsung melakukan transaksi disaat itu juga bila harga penawaran membeli sudah diatas harga modal kita bisa memperoleh keuntungan dlm perdagangan tersebut...Wallahu a'lam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau 'spekulasi' dan 'bukan spekulasi' didasarkan pada ilmu akan sulit mengukur ilmunya, apa standarnya jika seseorang memiliki ilmu forex? Seorang mastah sekalipun akan memulai dari newbie/pemula, berarti setiap newbie itu pasti spekulan karena ilmunya kurang? sampai kapan? Bahkan dalam forex semua pelakunya mengaku masih terus belajar ...

      Jangan samakan jualan buah dengan jualan valas. Beda. Buah atau barang adalah komoditas, bisa dimakan atau dipakai. Sedangkan valas adalah uang, sebuah alat tukar untuk mendapatkan komoditas atau jasa.

      Boleh memperjualbelikan komoditas atau jasa dengan alat tukar uang.
      Tapi tidak boleh memperjualbelikan uang dengan alat tukar uang.

      Delete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel